PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 19
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Permohonan perpanjangan izin yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diterbitkan izin
perpanjangan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-08.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala
PPVTPP.
