PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 18
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Penolakan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara tertulis dengan disertai alasan penolakan sesuai formulir model-07.
