PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 21
BAB 2 — ### PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak
lain.
(2) Izin yang dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak berlaku.
