PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI
Selain dikenakan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), perorangan atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; dan/atau UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
