Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI
(1) Apabila dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini, Direktur Jenderal Peternakan, Gubernur, Bupati/Walikota berwenang mengambil tindakan administratif. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan melakukan pemasukan dan/atau mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik karkas, daging, dan jeroan dari peredaran; c. penghentian peredaran untuk sementara waktu; d. pemusnahan karkas, daging, dan jeroan apabila terbukti tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis veteriner yang ditetapkan; e. rekomendasi pencabutan izin usaha sebagai importir; f. pencabutan Keputusan persetujuan pemasukan dari Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri; atau g. pencabutan NKV. (3) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan tingkat risiko yang diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan. (4) Pelaksanaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, c dan f dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan.
(5) Pelaksanaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan e, dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Pelaksanaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan oleh Gubernur.
