PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 46
BAB 6 — PENGAWASAN PEREDARAN
Apabila di dalam wilayah kabupaten/kota tidak ada atau belum dibentuk dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, maka pelaksanaan pengawasan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi.
