PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 45
BAB 6 — PENGAWASAN PEREDARAN
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan perlindungan konsumen dari karkas, daging, dan/atau jeroan yang tidak memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan ketenteraman bathin masyarakat, maka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat melibatkan partisipasi lembaga Majelis Ulama INDONESIA (MUI), Yayasan Lembaga Konsumen INDONESIA (YLKI), Asosiasi, dan lembaga masyarakat terkait lainnya dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan ini.
