PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 44
BAB 6 — PENGAWASAN PEREDARAN
Karkas, daging, dan jeroan yang diedarkan di dalam daerah/wilayah dan/atau antar daerah/wilayah paling kurang harus disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8)
