Pasal 43
BAB 6 — PENGAWASAN PEREDARAN
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, peredaran dan/atau penjajaan karkas, daging, dan/atau jeroan asal luar negeri baik importir, distributor, maupun pengecer wajib menjaga tempat usahanya agar tetap dipenuhinya persyaratan higiene- sanitasi dan ketenteraman bathin masyarakat. (2) Setiap orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah melaporkan fasilitas tempat penyimpanan, dan/atau tempat penjajaan dan/atau alat angkut yang dipergunakan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota setempat. (3) Setiap orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan peredaran antar daerah/wilayah harus telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah penerima.
