PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan, ketentuan ini berlaku juga untuk daging olahan yang mempunyai risiko terhadap penyebaran penyakit hewan menular (zoonosis), lingkungan dan sumber daya hayati lainnya.
