PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan meliputi:
- Jenis karkas, daging, dan/atau jeroan;
- Persyaratan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri, meliputi: a. persyaratan pelaku pemasukan; b. persyaratan negara asal dan zona asal; c. persyaratan unit usaha di negara asal; d. persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan.
- Tata cara pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan;
- Tindakan karantina hewan;
- Pengawasan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan; dan
- Sanksi.
