Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi: a. pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan pemasukan dan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri; b. petugas yang bertanggung jawab di bidang pengawasan terhadap kegiatan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri serta peredarannya di dalam negeri; c. petugas karantina hewan dalam melakukan tindakan karantina di tempat pemasukan yang telah ditetapkan; (2) Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya HPHK dan/atau PHMU, mempertahankan status INDONESIA sebagai negara bebas HPHK dan/atau PHMU, memberikan perlindungan kesehatan, serta menjamin ketenteraman bathin masyarakat dalam mengonsumsi karkas, daging, dan/atau jeroan.
