PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum setelah mendapat Persetujuan Pemasukan dari Menteri. (2) Menteri dalam memberikan Persetujuan Pemasukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri.
