PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) tidak benar. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.
