PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) apabila masih ada kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan akan diberitahukan kepada pemohon secara tertulis. (2) Pemohon dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah melengkapi kekurangan persyaratan. (3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon belum melengkapi kekurangan persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
