Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) oleh Kepala Pusat Perizinan dan Investasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan untuk dimohonkan Persetujuan Pemasukan. (2) Direktur Jenderal Peternakan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera memintakan pertimbangan teknis kepada Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terhadap dipenuhinya persyaratan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di negara asal. (3) Pertimbangan teknis dari Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 15 dengan disesuaikan menurut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan situasi penyakit berdasarkan informasi dari OIE/WOAH pada saat dilaksanakannya penilaian. (4) Pertimbangan teknis dari Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja harus sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan.
