Pasal 9
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan dan/atau diberhentikan dari Jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar disetarakan ke dalam Jabatan pelaksana, dengan Kelas Jabatan sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan 7 untuk Tugas Belajar S3; b. Kelas Jabatan 6 untuk Tugas Belajar S2; c. Kelas Jabatan 5 untuk Tugas Belajar S1 atau D-IV; dan d. Kelas Jabatan 4 untuk Tugas Belajar D-III, D-II, atau D-I. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Pertanian tentang Pemberian Tugas Belajar PNS Lingkup Pertanian. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyelesaikan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung mulai tanggal diberlakukannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian pada unit kerja eselon II/Unit Pelaksana Teknis dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai dengan Jabatan pelaksana diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh); b. Pegawai dengan Jabatan Fungsional yang belum diangkat kembali dalam Jabatan sesuai jenjangnya, diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh); dan c. Pejabat fungsional yang telah diangkat kembali dalam Jabatan sesuai jenjangnya, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang bersangkutan.
