PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang bersangkutan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang bersangkutan, maka yang diberikan tunjangan profesi pada jenjangnya.
