PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 8
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam Jabatan yang akan diduduki. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang. (3) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS dalam formasi Jabatan Fungsional, tetapi belum diangkat dalam Jabatan Fungsional diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja dalam Jabatan yang akan diduduki.
