PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam bentuk keputusan. (2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam MENETAPKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan dan Rekonsiliasi. (3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
