PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 6
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan aspek kehadiran dan capaian kinerja Pegawai.
(3) Aspek kehadiran dan capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja.
