Pasal 5
BAB 2 — PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sejak yang bersangkutan ditahan dan/atau menjalani proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dan mendapatkan uang tunggu; e. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar lingkungan Kementerian Pertanian; f. Pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas; g. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; h. Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara; dan i. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
