PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 27
BAB 4 — PERUBAHAN DATA PEMANGKU JABATAN DAN PENCATATAN
(1) Rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja memuat kehadiran, penegakan disiplin, cuti, dan SKP bulanan, dilakukan setiap bulan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang melaksanakan fungsi kepegawaian pada unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pertanian.
