Pasal 26
BAB 4 — PERUBAHAN DATA PEMANGKU JABATAN DAN PENCATATAN
(1) Perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi, penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan:
a. dalam hal pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berjalan; atau b. dalam hal pelantikan dilaksanakan setelah tanggal 10, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya. (2) Perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional umum, penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan: a. dalam hal keputusan penetapan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berjalan; atau b. dalam hal keputusan penetapan dilaksanakan setelah tanggal 10, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya.
