PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 28
BAB 4 — PERUBAHAN DATA PEMANGKU JABATAN DAN PENCATATAN
(1) Pejabat yang melaksanakan fungsi kepegawaian pada unit kerja eselon I menyusun laporan rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja dengan melampirkan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, sekretaris unit kerja eselon I, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian. (2) Laporan rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada
pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat minggu kedua bulan berikutnya.
