PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 23
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera/apel sesuai ketentuan di lingkungan unit kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) setiap kali tidak mengikuti upacara/apel pada hari yang ditentukan.
