Pasal 22
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dikecualikan untuk Pegawai dengan kondisi sebagai berikut: a. mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan sehingga menjalani rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, puskesmas atau tempat perawatan lain paling lama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan; b. menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau tempat perawatan lain untuk paling lama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap; c. menjalani kemoterapi, cuci darah, dan terapi stroke dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis; dan/atau d. mengalami gugur kandungan atau bedrest yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter atau Bidan untuk paling lama satu setengah bulan.
