PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 24
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang tidak menggunakan Pakaian Seragam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) setiap kali tidak menggunakan Pakaian Seragam Kerja pada hari yang ditentukan.
