PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 19
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya terhitung mulai tanggal diberlakukannya keputusan pembebasan sementara.
