PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 18
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Dalam hal pejabat fungsional tidak mengusulkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit setiap tahun untuk dinilai, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 8% (delapan persen) dari masing-masing Kelas Jabatan selama 3 (tiga) bulan.
