PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 20
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang tidak mencapai SKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
