PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 9
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
(1) Pemasukan Obat Hewan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dalam waktu dan jumlah terbatas. (2) Jumlah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jumlah hewan target dan periode pengobatan.
