PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 10
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
Pemasukan Obat Hewan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Asosiasi.
