PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Obat Hewan Khusus berupa sediaan premik dan sediaan obat alami dilarang pemasukannya.
