PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Obat Hewan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa Sediaan Biologik yang biang isolat dan penyakitnya:
a. tidak ada di INDONESIA; atau b. ada di INDONESIA. (2) Sediaan Biologik yang biang isolat ada di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Obat Hewan Khusus, apabila belum diproduksi atau ketersediaan sangat terbatas.
