PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemasukan Obat Hewan Khusus ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan untuk kepentingan nasional. (2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penanggulangan wabah; b. pertahanan dan keamanan; dan c. acara internasional. (3) Acara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa kejuaraan dan olahraga yang menggunakan hewan.
