PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selain Pemasukan Obat Hewan Khusus Sediaan Biologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa Sediaan Farmakoseutika. (2) Sediaan Farmakoseutika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk pertahanan dan keamanan serta keperluan acara internasional.
