PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 27
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
(1) Penggunaan Obat Hewan Khusus di bawah pengawasan Pengawas Obat Hewan. (2) Waktu penggunaan Obat Hewan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan periode pengobatan yang tercantum di dalam SPP. (3) Realisasi penggunaan Obat Hewan Khusus disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal.
