PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 26
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
Setelah dilakukan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Obat Hewan Khusus
dikirim ke lokasi pengguna, di bawah pengawasan Pengawas Obat Hewan.
