PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 25
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
(1) Pemasukan Obat Hewan Khusus yang sudah mendapatkan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus melalui tempat Pemasukan yang sudah ditetapkan. (2) Obat Hewan Khusus sebagaimana pada ayat (1) dilakukan Tindakan Karantina. (3) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
