PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 28
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
Instansi Pemerintah dan Asosiasi yang melakukan Pemasukan Obat Hewan Khusus harus melaporkan realisasi Pemasukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah masa berlaku SPP berakhir.
