PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 21
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
(1) SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala Pusat PVTPP dengan tembusan kepada Badan Karantina Pertanian. (2) Kepala Pusat PVTPP setelah menerima SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) hari kerja harus menyampaikan kepada Instansi Pemerintah dan Asosiasi serta kepada Portal INDONESIA National Single Windows (INSW).
