PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 22
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
(1) SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk sekali Pemasukan. (3) Dalam hal Pemasukan untuk penanggulangan wabah, SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali Pemasukan.
