PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 20
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Instansi Pemerintah dan Asosiasi melalui Kepala Pusat PVTPP disertai alasan penolakan. (2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, diterbitkan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
