PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 19
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja selesai melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan. (2) Hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. persyaratan tidak benar dan/atau tidak lengkap, permohonan ditolak; atau b. persyaratan benar dan lengkap, permohonan diterima.
