PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 18
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disampaikan oleh Kepala Pusat PVTPP kepada Instansi Pemerintah dan Asosiasi disertai alasan penolakan sesuai dengan Format-3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b disampaikan oleh Kepala Pusat PVTPP kepada Direktur Jenderal.
