PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 17
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
Hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebagai berikut: a. persyaratan dokumen administrasi tidak benar dan/atau tidak lengkap, permohonan ditolak sesuai dengan Format-2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. persyaratan dokumen administrasi benar dan lengkap, permohonan diterima.
