PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 80
pasal.id
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. monitoring dan evaluasi.
