PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 81
pasal.id
Sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
