PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 79
pasal.id
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilakukan terhadap pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2). (2) Selain terhadap pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan dilakukan terhadap Administrator Unit.
